Kajian Ushul Fiqh "Penggolongan Taklifi & Wadzy"

 إلى حضرة النبي المصطفى محمّد صلى الله عليه وسلم وعلى اله وأصحابه أجمعين.
وإلى جميع مشايخنا وأساتذتنا وآبائنا والمسلمين والمسلمات الأحياء منهم والأموات خصوصا الى روح :
Syeikh Namlah, Simbah Agus, Orang tua, keluarga dan Anak turunku, Warih firdausi , semua yang aktif berbagi ilmu, Semoga selalu dalam Rahmat Alloh di dunia dan akhirat, ilaa yaumil qiyamah wa husnul khotimah,
الفاتحة:
ﺑﺴﻢ اﻟﻠﻪ اﻟﺮﺣﻤﻦ اﻟﺮﺣﻴﻢ (1)
اﻟﺤﻤﺪ ﻟﻠﻪ ﺭﺏ اﻟﻌﺎﻟﻤﻴﻦ (2) اﻟﺮﺣﻤﻦ اﻟﺮﺣﻴﻢ (3) ﻣﺎﻟﻚ ﻳﻮﻡ اﻟﺪﻳﻦ (4) ﺇﻳﺎﻙ ﻧﻌﺒﺪ ﻭﺇﻳﺎﻙ ﻧﺴﺘﻌﻴﻦ (5)
اﻫﺪﻧﺎ اﻟﺼﺮاﻁ اﻟﻤﺴﺘﻘﻴﻢ (6) ﺻﺮاﻁ اﻟﺬﻳﻦ ﺃﻧﻌﻤﺖ ﻋﻠﻴﻬﻢ ﻏﻴﺮ اﻟﻤﻐﻀﻮﺏ ﻋﻠﻴﻬﻢ ﻭﻻ اﻟﻀﺎﻟﻴﻦ (7)
Aamiin.
Tentang pembagian hukum syari ada yg menggolongkan taklifi plus wadzy, dan ada yg hanya taklifi saja.
Adapun mazhab yang setuju dibagi dua, beralasan:
  1. Bahwa hukum wadzy dan taklifi itu ada pada ranah yang mandiri meski berkaitan. Hukum wadzy itu hubungan satu hal dengan hal lain yang memang berhubungan runtutan kronologis logika hukumnya. Contoh: beban kuwajiban seseorang dalam hal melakukan sholat dan waktu masuk sholat. Ini masuk wadzy. Jadi beban kuwajiban itu jatuh karena ada sebagian sisi penyebab yang ia masuk dalam sistem itu yang membentuk satu kesatuan. Hal ini tentu berbeda dengan hukum taklifi. Kalau hukum taklifi, memandang hal diatas, itu dua hal yang berbeda. Katakan nanti masuk salah satu dari 5 hukum taklifi berupa haram tidaknya, saat masuk waktu ia sholat atau tidak, berangkat dari dalil yang berbeda.
  2. Memang didapati beberapa rangkaian kronologi logika hukum antara taklifi dan wadzy, tapi tentu tidak serta merta bisa dikategorikan sama. Identifikasi perbedaan. Dari sedikit keterangan diatas, sebenarnya baik mazhab yang setuju pembagian hukum syary maupun tidak, hanya berbeda pada tataran bahasa saja. Hal ini bisa dilacak dari keduanya yang jelas sepakat, bahwa istilah yang dimasukkan pada hukum wadzy macam sebab, sarat dan manik itu benar adanya, meski mereka yang tidak mengakui hukum wadzy sekalipun.

Sedang mazhab yang membagi adanya hukum wadzy karena memandang hal diatas perlu ada pemisahan istilah, karena memang masuk pada alur yang berbeda. Maka mereka merasa perlu ada istilah sendiri untuk itu.

Kholasoh.
Jadi hukum syari itu terbagi menjadi dua: Hukum taklifi + hukum wadzy.
Hukum taklifi: khitob Allah yang berhubungan dengan fiil mukallaf, baik itu berupa tuntutan ataupun pilihan.
Hukum wadzy: khitob Allah yang berhubungan dengan kejadian satu hal dengan hal yang lain atas dasar rentetan bangunan sistemik, baik itu berupa sebab, sarat, manik dan lainnya.
Insyaallah lebih jelas pada periode selanjutnya.
Barokallah. Ushul Fiqh

Halaman: 133.
ﺃﻭﻟﻬﻤﺎ: ﺃﻥ اﻟﻤﻔﻬﻮﻡ ﻣﻦ اﻟﺤﻜﻢ اﻟﻮﺿﻌﻲ ﻏﻴﺮ اﻟﻤﻔﻬﻮﻡ ﻣﻦ اﻟﺤﻜﻢ
اﻟﺘﻜﻠﻴﻔﻲ.
ﻓﺎﻟﻤﻔﻬﻮﻡ ﻣﻦ اﻟﺤﻜﻢ اﻟﻮﺿﻌﻲ ﻫﻮ: ﺗﻌﻠﻖ ﺷﻲء ﺑﺸﻲء ﺁﺧﺮ، ﻭﺭﺑﻄﻪ
ﺑﻪ، ﻣﺜﻞ: اﻟﺮﺑﻂ ﺑﻴﻦ اﻟﻮﺟﻮﺏ ﻋﻠﻰ اﻟﺸﺨﺺ ﻭﺑﻴﻦ اﻟﻮﻗﺖ، ﻓﻴﻜﻮﻥ
ﺩﺧﻮﻝ اﻟﻮﻗﺖ ﺳﺒﺒﺎ ﻟﻮﺟﻮﺏ اﻟﺼﻼﺓ ﻋﻠﻰ ﻫﺬا اﻟﺸﺨﺺ.
ﻭﻫﺬا ﺑﺨﻼﻑ اﻟﻤﻔﻬﻮﻡ ﻣﻦ اﻟﺤﻜﻢ اﻟﺘﻜﻠﻴﻔﻲ، ﻓﻬﻤﺎ ﻣﻔﻬﻮﻣﺎﻥ ﻣﺘﻐﺎﻳﺮاﻥ.
ﺛﺎﻧﻴﻬﻤﺎ: ﺃﻥ ﻟﺰﻭﻡ ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ ﻟﻵﺧﺮ ﻓﻲ ﺑﻌﺾ اﻟﺼﻮﺭ ﻻ ﻳﺪﻝ ﻋﻠﻰ
اﺗﺤﺎﺩﻫﻤﺎ ﻓﻲ ﺟﻤﻴﻊ اﻟﺼﻮﺭ ﺑﺪﻟﻴﻞ اﻟﻔﺮﻭﻕ اﻟﺘﻲ ﺃﻭﺟﺪﻫﺎ ﺑﻌﺾ اﻟﻌﻠﻤﺎء ﺑﻴﻦ
اﻟﺤﻜﻢ اﻟﺘﻜﻠﻴﻔﻲ ﻭاﻟﻮﺿﻌﻲ، ﻭﺳﺄﺫﻛﺮﻫﺎ ﻓﻴﻤﺎ ﺑﻌﺪ ﺑﺎﻟﺘﻔﺼﻴﻞ ﺇﻥ ﺷﺎء اﻟﻠﻪ.
ﺑﻴﺎﻥ ﻧﻮﻉ اﻟﺨﻼﻑ:
اﻟﺨﻼﻑ ﺑﻴﻦ اﻟﻤﺬﻫﺒﻴﻦ ﺧﻼﻑ ﻟﻔﻈﻲ؛ ﻻﺗﻔﺎﻕ ﺃﺻﺤﺎﺏ اﻟﻤﺬﻫﺒﻴﻦ ﻋﻠﻰ
ﺇﻗﺮاﺭ اﻷﺣﻜﺎﻡ اﻟﻮﺿﻌﻴﺔ ﻛﺎﻟﺴﺒﺐ ﻭاﻟﺸﺮﻁ ﻭاﻟﻤﺎﻧﻊ ﻭﻏﻴﺮﻫﺎ - ﻣﻤﺎ ﺳﻴﺄﺗﻲ -
ﻭﻟﻢ ﻳﻨﻜﺮﻫﺎ ﺃﺣﺪ ﻣﻦ اﻟﻔﺮﻳﻘﻴﻦ؛ ﺣﻴﺚ ﺇﻧﻬﺎ ﺃﺣﻜﺎﻡ ﺷﺮﻋﻴﺔ ﻣﺘﻌﺎﺭﻑ
ﻋﻠﻴﻬﺎ؛ ﻷﻧﻬﺎ ﻟﻢ ﺗﺼﺢ ﺇﻻ ﺑﻮﺿﻊ اﻟﺸﺎﺭﻉ ﻟﻬﺎ، ﻣﺜﻠﻬﺎ ﻣﺜﻞ اﻷﺣﻜﺎﻡ
اﻟﺘﻜﻠﻴﻔﻴﺔ ﻭﻻ ﻓﺮﻕ ﺑﻴﻨﻬﺎ، ﻟﻜﻦ ﺃﺻﺤﺎﺏ اﻟﻤﺬﻫﺐ اﻟﺜﺎﻧﻲ ﺃﺩﺧﻠﻮﻫﺎ ﺿﻤﻦ
اﻟﺤﻜﻢ اﻟﺘﻜﻠﻴﻔﻲ، ﻭﺃﺻﺤﺎﺏ اﻟﻤﺬﻫﺐ اﻷﻭﻝ ﺃﻓﺮﺩﻭﻫﺎ ﺑﺎﻟﺬﻛﺮ.
ﻭاﻟﺨﻼﺻﺔ:
ﺃﻥ اﻟﺤﻜﻢ اﻟﺸﺮﻋﻲ ﻳﺘﻨﻮﻉ ﺇﻟﻰ ﻧﻮﻋﻴﻦ ﻫﻤﺎ:
اﻟﻨﻮﻉ اﻷﻭﻝ: اﻟﺤﻜﻢ اﻟﺘﻜﻠﻴﻔﻲ، ﻭﻫﻮ: ﺧﻄﺎﺏ اﻟﻠﻪ - ﺗﻌﺎﻟﻰ -
اﻟﻤﺘﻌﻠﻖ ﺑﻔﻌﻞ اﻟﻤﻜﻠﻒ ﺑﺎﻻﻗﺘﻀﺎء ﻭاﻟﺘﺨﻴﻴﺮ.
اﻟﻨﻮﻉ اﻟﺜﺎﻧﻲ: اﻟﺤﻜﻢ اﻟﻮﺿﻌﻲ، ﻭﻫﻮ: ﺧﻄﺎﺏ اﻟﻠﻪ اﻟﻤﺘﻌﻠﻖ ﺑﺠﻌﻞ
ﺷﻲء ﺳﺒﺒﺎ ﻟﺸﻲء ﺁﺧﺮ، ﺃﻭ ﺷﺮﻃﺎ ﻟﻪ، ﺃﻭ ﻣﺎﻧﻌﺎ ﻣﻨﻪ ... ﺇﻟﺦ.
ﻭﺳﻴﺄﺗﻲ ﺑﻴﺎﻥ ﺃﻗﺴﺎﻡ ﻛﻞ ﻭاﺣﺪ ﻣﻦ اﻟﻨﻮﻋﻴﻦ ﺇﻥ ﺷﺎء اﻟﻠﻪ.
.

Komentar

  1. Tinting hammer for sale online for $5 | Titanium Frame Hammer
    Titanium Frame Hammer. From the titanium mens wedding bands beautiful and titanium jewelry beautifully crafted Tinting hammer, it is the perfect tool for your thunder titanium lights first big game, as everquest titanium you can find at our titanium hair dye

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kajian Alfiyah "Bab Waqaf"

Kajian Alfiyah Ibn Malik "Imalah"

Kajian Alfiyah "Cara Membentuk Isim Maqshur/Mamdud menjadi Tasniyah-Jamak"