Kajian Ushul Fiqih "Iqtidlook"
Halaman :128.
4 - اﻟﺨﻄﺎﺏ اﻟﻤﺘﻌﻠﻖ ﺑﺎﻟﺠﻤﺎﺩاﺕ، ﻛﻘﻮﻟﻪ: (ﻭﻳﻮﻡ ﻧﺴﻴﺮ اﻟﺠﺒﺎﻝ) .
5 - اﻟﺨﻄﺎﺏ اﻟﻤﺘﻌﻠﻖ ﺑﺎﻟﺤﻴﻮاﻧﺎﺕ، ﻛﻘﻮﻟﻪ: (ﻳﺎ ﺟﺒﺎﻝ ﺃﻭﺑﻲ ﻣﻌﻪ ﻭاﻟﻄﻴﺮ) .
6 - اﻟﺨﻄﺎﺏ اﻟﻤﺘﻌﻠﻖ ﺑﺬاﺕ اﻟﻤﻜﻠﻔﻴﻦ، ﻛﻘﻮﻟﻪ: (ﻭﻟﻘﺪ ﺧﻠﻘﻨﺎﻛﻢ ﺛﻢ ﺻﻮﺭﻧﺎﻛﻢ) .
Adapun yang selanjutnya, yaitu no 4 adalah khitob yang berhubungan dengan benda mati.
5. Khitob yang berhubungan dengan hewan.
6. Khitob yang berhubungan dengan bentuk tubuh manusia.
Dari keenam model khitob diatas tidaklah berhubungan dengan fiil mukallaf, yang dengannya jangan dimanipulasi.
Kata "iqtidlook"- sebagaimana yang disebut dalam definisi -
Apa itu iqtidlook?
Jawab : yaitu pembebanan aktif yang diinginkan oleh dilalah kalimat. Baik berupa anjuran untuk mengerjakan satu hal, atau meninggalkan satu hal.
Nah, kata " pembebanan" ini juga terbagi menjadi dua, yaitu yang bersifat " jazim" dan " ghoiru jaazim".
Jika satu dilalah tholab tadi dianggap kuat dr berbagai sisi( jazim) qorinahnya, maka berkonsekwensi hal itu wajib. Begitu pula sebaliknya, jika dianggap kurang kuat ( ghoiru jaziim) dari berbagai sisi qorinahnya, maka menghasilkan identitas hukum berupa sunnah/ nadb.
Sekarang dari sisi tholab tadi sebagai larangan. Jika larangan tadi sifatnya jaazim, maka menghasilkan identitas hukum berupa haram. Adapun jika penekanan larangan tadi ghoiru jaazim, maka dihasilkan identitas hukum berupa makruh.
Kembali pada term hukum syar'i.
Kata " takhyiir" artinya persamaan antara dua sisi. Dimana dilalah kalimat tadi tidak ada penekanan arti yang dianggap sebagai perintah maupun larangan.
Maka dari itu, konteks pemaknaan dari kata " iqtidlook dan takhyiir" adalah identitas hukum yang lima berupa : wajib, sunnah, haram, makruuh dan mubah.
4 - اﻟﺨﻄﺎﺏ اﻟﻤﺘﻌﻠﻖ ﺑﺎﻟﺠﻤﺎﺩاﺕ، ﻛﻘﻮﻟﻪ: (ﻭﻳﻮﻡ ﻧﺴﻴﺮ اﻟﺠﺒﺎﻝ) .
5 - اﻟﺨﻄﺎﺏ اﻟﻤﺘﻌﻠﻖ ﺑﺎﻟﺤﻴﻮاﻧﺎﺕ، ﻛﻘﻮﻟﻪ: (ﻳﺎ ﺟﺒﺎﻝ ﺃﻭﺑﻲ ﻣﻌﻪ ﻭاﻟﻄﻴﺮ) .
6 - اﻟﺨﻄﺎﺏ اﻟﻤﺘﻌﻠﻖ ﺑﺬاﺕ اﻟﻤﻜﻠﻔﻴﻦ، ﻛﻘﻮﻟﻪ: (ﻭﻟﻘﺪ ﺧﻠﻘﻨﺎﻛﻢ ﺛﻢ ﺻﻮﺭﻧﺎﻛﻢ) .
ﻓﻬﺬﻩ ﺧﻄﺎﺑﺎﺕ، ﻭﻟﻜﻨﻬﺎ ﻻ ﺗﺘﻌﻠﻖ ﺑﻔﻌﻞ اﻟﻤﻜﻠﻒ.
ﻗﻮﻟﻨﺎ: " ﺑﺎﻻﻗﺘﻀﺎء ": اﻟﺠﺎﺭ ﻭاﻟﻤﺠﺮﻭﺭ ﻫﻨﺎ ﻣﺘﻌﻠﻘﺎﻥ ﺑﻘﻮﻟﻪ:
"اﻟﻤﺘﻌﻠﻖ ".
ﻭاﻻﻗﺘﻀﺎء ﻫﻮ: اﻟﻄﻠﺐ، ﻭاﻟﻄﻠﺐ ﻗﺴﻤﺎﻥ: ﻃﻠﺐ ﻓﻌﻞ، ﻭﻃﻠﺐ
ﺗﺮﻙ.
ﻭﻛﻞ ﻭاﺣﺪ ﻣﻨﻬﻤﺎ ﻳﻨﻘﺴﻢ ﺇﻟﻰ ﻗﺴﻤﻴﻦ: " ﺟﺎﺯﻡ "، ﻭ " ﻏﻴﺮ ﺟﺎﺯﻡ ".
ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻥ ﻃﻠﺐ اﻟﻔﻌﻞ ﻃﻠﺒﺎ ﺟﺎﺯﻣﺎ ﻓﻬﻮ: اﻹﻳﺠﺎﺏ.
ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻃﻠﺐ اﻟﻔﻌﻞ ﻃﻠﺒﺎ ﻏﻴﺮ ﺟﺎﺯﻡ ﻓﻬﻮ: اﻟﻨﺪﺏ.
ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻃﻠﺐ اﻟﺘﺮﻙ ﻃﻠﺒﺎ ﺟﺎﺯﻣﺎ ﻓﻬﻮ: اﻟﺘﺤﺮﻳﻢ.
ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻃﻠﺐ اﻟﺘﺮﻙ ﻃﻠﺒﺎ ﻏﻴﺮ ﺟﺎﺯﻡ ﻓﻬﻮ: اﻟﻜﺮاﻫﻴﺔ.
ﻗﻮﻟﻨﺎ: " ﺃﻭ اﻟﺘﺨﻴﻴﺮ " ﻣﻌﻨﺎﻩ: اﺳﺘﻮاء اﻟﻄﺮﻓﻴﻦ، ﺃﻱ: ﻻ ﻳﻮﺟﺪ
ﻓﻴﻪ ﻃﻠﺐ ﻓﻌﻞ، ﻭﻻﻃﻠﺐ ﺗﺮﻙ.
ﻓﻌﺒﺎﺭﺓ: " ﺑﺎﻻﻗﺘﻀﺎء ﺃﻭ اﻟﺘﺨﻴﻴﺮ " ﺷﻤﻠﺖ اﻷﺣﻜﺎﻡ اﻟﺘﻜﻠﻴﻔﻴﺔ اﻟﺨﻤﺴﺔ
- اﻟﻮاﺟﺐ، ﻭاﻟﻤﻨﺪ ﻭﺏ، ﻭاﻟﺤﺮاﻡ، ﻭاﻟﻜﺮا ﻫﺔ، ﻭاﻟﻤﺒﺎﺡ -.
ﻭﺳﻴﺄﺗﻲ ﺑﻴﺎﻧﻬﺎ ﺑﺎﻟﺘﻔﺼﻴﻞ ﺇﻥ ﺷﺎء اﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ.
Masih melanjutkan tahrir dari " fiil mukallaf" kemarin, bahwa ada khitob khitib dalam ayat suci itu yang tidak berhubungan dengan fi'il mukallaf, yaitu dzat, sifat dan fiil Alloh. ﻗﻮﻟﻨﺎ: " ﺑﺎﻻﻗﺘﻀﺎء ": اﻟﺠﺎﺭ ﻭاﻟﻤﺠﺮﻭﺭ ﻫﻨﺎ ﻣﺘﻌﻠﻘﺎﻥ ﺑﻘﻮﻟﻪ:
"اﻟﻤﺘﻌﻠﻖ ".
ﻭاﻻﻗﺘﻀﺎء ﻫﻮ: اﻟﻄﻠﺐ، ﻭاﻟﻄﻠﺐ ﻗﺴﻤﺎﻥ: ﻃﻠﺐ ﻓﻌﻞ، ﻭﻃﻠﺐ
ﺗﺮﻙ.
ﻭﻛﻞ ﻭاﺣﺪ ﻣﻨﻬﻤﺎ ﻳﻨﻘﺴﻢ ﺇﻟﻰ ﻗﺴﻤﻴﻦ: " ﺟﺎﺯﻡ "، ﻭ " ﻏﻴﺮ ﺟﺎﺯﻡ ".
ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻥ ﻃﻠﺐ اﻟﻔﻌﻞ ﻃﻠﺒﺎ ﺟﺎﺯﻣﺎ ﻓﻬﻮ: اﻹﻳﺠﺎﺏ.
ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻃﻠﺐ اﻟﻔﻌﻞ ﻃﻠﺒﺎ ﻏﻴﺮ ﺟﺎﺯﻡ ﻓﻬﻮ: اﻟﻨﺪﺏ.
ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻃﻠﺐ اﻟﺘﺮﻙ ﻃﻠﺒﺎ ﺟﺎﺯﻣﺎ ﻓﻬﻮ: اﻟﺘﺤﺮﻳﻢ.
ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻃﻠﺐ اﻟﺘﺮﻙ ﻃﻠﺒﺎ ﻏﻴﺮ ﺟﺎﺯﻡ ﻓﻬﻮ: اﻟﻜﺮاﻫﻴﺔ.
ﻗﻮﻟﻨﺎ: " ﺃﻭ اﻟﺘﺨﻴﻴﺮ " ﻣﻌﻨﺎﻩ: اﺳﺘﻮاء اﻟﻄﺮﻓﻴﻦ، ﺃﻱ: ﻻ ﻳﻮﺟﺪ
ﻓﻴﻪ ﻃﻠﺐ ﻓﻌﻞ، ﻭﻻﻃﻠﺐ ﺗﺮﻙ.
ﻓﻌﺒﺎﺭﺓ: " ﺑﺎﻻﻗﺘﻀﺎء ﺃﻭ اﻟﺘﺨﻴﻴﺮ " ﺷﻤﻠﺖ اﻷﺣﻜﺎﻡ اﻟﺘﻜﻠﻴﻔﻴﺔ اﻟﺨﻤﺴﺔ
- اﻟﻮاﺟﺐ، ﻭاﻟﻤﻨﺪ ﻭﺏ، ﻭاﻟﺤﺮاﻡ، ﻭاﻟﻜﺮا ﻫﺔ، ﻭاﻟﻤﺒﺎﺡ -.
ﻭﺳﻴﺄﺗﻲ ﺑﻴﺎﻧﻬﺎ ﺑﺎﻟﺘﻔﺼﻴﻞ ﺇﻥ ﺷﺎء اﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ.
Adapun yang selanjutnya, yaitu no 4 adalah khitob yang berhubungan dengan benda mati.
5. Khitob yang berhubungan dengan hewan.
6. Khitob yang berhubungan dengan bentuk tubuh manusia.
Dari keenam model khitob diatas tidaklah berhubungan dengan fiil mukallaf, yang dengannya jangan dimanipulasi.
Kata "iqtidlook"- sebagaimana yang disebut dalam definisi -
اﻟﺤﻜﻢ اﺻﻄﻼﺣﺎ ﻫﻮ:
ﺧﻄﺎﺏ اﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ اﻟﻤﺘﻌﻠﻖ ﺑﻔﻌﻞ اﻟﻤﻜﻠﻒ ﺑﺎﻻﻗﺘﻀﺎء، ﺃﻭ اﻟﺘﺨﻴﻴﺮ ﺃﻭ
ﺧﻄﺎﺏ اﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ اﻟﻤﺘﻌﻠﻖ ﺑﻔﻌﻞ اﻟﻤﻜﻠﻒ ﺑﺎﻻﻗﺘﻀﺎء، ﺃﻭ اﻟﺘﺨﻴﻴﺮ ﺃﻭ
اﻟﻮﺿﻊ.,
Adalah jar majruur taliiq dari kata " mutaalliqun".Apa itu iqtidlook?
Jawab : yaitu pembebanan aktif yang diinginkan oleh dilalah kalimat. Baik berupa anjuran untuk mengerjakan satu hal, atau meninggalkan satu hal.
Nah, kata " pembebanan" ini juga terbagi menjadi dua, yaitu yang bersifat " jazim" dan " ghoiru jaazim".
Jika satu dilalah tholab tadi dianggap kuat dr berbagai sisi( jazim) qorinahnya, maka berkonsekwensi hal itu wajib. Begitu pula sebaliknya, jika dianggap kurang kuat ( ghoiru jaziim) dari berbagai sisi qorinahnya, maka menghasilkan identitas hukum berupa sunnah/ nadb.
Sekarang dari sisi tholab tadi sebagai larangan. Jika larangan tadi sifatnya jaazim, maka menghasilkan identitas hukum berupa haram. Adapun jika penekanan larangan tadi ghoiru jaazim, maka dihasilkan identitas hukum berupa makruh.
Kembali pada term hukum syar'i.
Kata " takhyiir" artinya persamaan antara dua sisi. Dimana dilalah kalimat tadi tidak ada penekanan arti yang dianggap sebagai perintah maupun larangan.
Maka dari itu, konteks pemaknaan dari kata " iqtidlook dan takhyiir" adalah identitas hukum yang lima berupa : wajib, sunnah, haram, makruuh dan mubah.
Komentar
Posting Komentar