Pojok Ngaji FIQH "Sholat di Masjid ada Kuburannya"
📝 Sholat di Masjid ada Kuburannya
Setidaknya hujjah mereka antara lain :
(1). Dalam bahasa Arab, kata masaajid merupakan jama' dari kata masjid. Dan kata masjid dalam bahasa Arab merupakan mashdar mimi yang bisa menunjukkan arti waktu, tempat atau tindakan. Sehingga, makna menjadikan kuburan sebagai masaajid adalah bersujud ke arahnya untuk mengagungkan dan menyembahnya. Sebagaimana perbuatan orang orang musyrik. Penafsiran ini sebagaimana dijelaskan dalam riwayat shahih yang lain dari hadits ini dalam kitab Thabaqat Al Kubra karya Ibn Sa'ad. Diriwayatkan dari Abu Hurairah dari Nabi shallallaahu 'alayhi wasallam bahwa beliau bersabda :
Maka kalimat, "Janganlah engkau jadikan kuburanku sebagai berhala.." adalah penjelas bagi kalimat : .."menjadikan kuburan sebagai masaajid". Saat kuburan menjadi berhala, itulah makna menjadikan kuburan sebagai masjid.
(2). Pendapat Imam Al Baidhowi bahwa yang dimaksud "kuburan menjadi masjid" ialah yang benar benar bersujud kepada kuburan.
Syaikhul Islam Ibn Hajar Al Asqalani mengutip qaul Al Baidhawi :
(3). Terdapat hadits Abu Bashir radhiyallaahu 'anhu, yang diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dari Ma'mar, dan Ibnu Ishaq dalam kitab As-Sirah An-Nabawiyyah; serta Musa Ibn Uqbah dalam kitab Maghazi. Ketiga ulama ini meriwayatkan dari Az-Zuhri, dari Urwah Ibn Az-Zubair, dari Miswar bin Makhramah dan Marwan Ibnul Hakam radhiyallaahu 'anhu. bahwa Abu Jandal ibn Suhail ibn Amr menguburkan jenazah Abu Bashir ra. Lalu membangun sebuah Mesjid di atas kuburannya yang terletak di Siful Bahr. Kejadian itu diketahui setidaknya oleh tiga ratus sahabat Nabi. Tidak ada riwayat bahwa sahabat mengeluarkan kuburan itu atau membongkarnya dari mesjid.
Terdapat pula hadits :
Dalam peristiwa itu Nabi shallallaahu 'alayhi wasallam tidak memerintahkan untuk mengeluarkan kuburan, tapi membiarkan bgitu saja.
(4). Fakta bahwa kuburan Nabi shallallaahu 'alayhi wasallam pun melekat dengan masjid Nabawi di Madinah.
Abu Bakar As-Shiddiq berkata,
Dan beliau shallallaahu 'alayhi wasallam wafat di dalam kamarnya.
Hal ini didukung juga dengan pengakuan tujuh ahli fikih Madinah (fuqoha sab'ah) yang menyetujui untuk dimasukkannya rumah Sayyidah Aisyah ke dalam masjid Nabawi pada tahun 88 H.
Dari pembahasan di atas jelaslah bahwa shalat di masjid yang ada kuburan di dalamnya tidak terlarang. Apalagi terdapat dinding dan jarak antara kubur dengan masjid. Yang terlarang adalah menjadikan kubur sebagai masjid, dan shalat menghadap kubur, karena mengandung syirik mempersekutukan Allaah.
Wallaahu a'lam.
💎 Pengasuh Tanya Jawab : Ust. Rivaldy Abdullah
Ngaji FIQH
https://telegram.me/ngajifiqh
💎🍃 Soal Jawab FIQH 🌸🍃
Assalamualaikum ust
Ust boleh nanya hukum sholat di masjid yg disitu ada makamnya?🙏
Syukron jazilan ust
Jawab :
Atau juga dengan hadits, dari Abu Martsad Al Ghanawi, ia berkata : Rasulullah bersabda,
Kedua hadits tersebut shahih, namun pemahaman atas hadits tersebut mesti dikembalikan kepada ulama.
Sebagian ulama memahami bahwa shalat di masjid yang terdapat kuburan di dalamnya -biasanya kuburan orang shalih- adalah perkara yang mubah dan tidak membatalkan shalat.
Assalamualaikum ust
Ust boleh nanya hukum sholat di masjid yg disitu ada makamnya?🙏
Syukron jazilan ust
Jawab :
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته..
Sebagian orang mungkin akan melarang shalat di Masjid yang terdapat kuburan/makam, karena ada hadits :
لعن الله اليهود والنصارى اتخذوا قبور أنبيائهم مساجد
"Allaah Ta'ala melaknat Yahudi dan Nasrani karena telah menjadikan kuburan nabi nabi mereka sebagai tempat ibadah". (Muttafaq 'alayh)Atau juga dengan hadits, dari Abu Martsad Al Ghanawi, ia berkata : Rasulullah bersabda,
لا تصلوا إلى القبور ولا تجلسوا عليها
"Janganlah kalian shalat ke arah kubur dan janganlah kamu duduk di atas kubur." (HR. Muslim)Kedua hadits tersebut shahih, namun pemahaman atas hadits tersebut mesti dikembalikan kepada ulama.
Sebagian ulama memahami bahwa shalat di masjid yang terdapat kuburan di dalamnya -biasanya kuburan orang shalih- adalah perkara yang mubah dan tidak membatalkan shalat.
Setidaknya hujjah mereka antara lain :
(1). Dalam bahasa Arab, kata masaajid merupakan jama' dari kata masjid. Dan kata masjid dalam bahasa Arab merupakan mashdar mimi yang bisa menunjukkan arti waktu, tempat atau tindakan. Sehingga, makna menjadikan kuburan sebagai masaajid adalah bersujud ke arahnya untuk mengagungkan dan menyembahnya. Sebagaimana perbuatan orang orang musyrik. Penafsiran ini sebagaimana dijelaskan dalam riwayat shahih yang lain dari hadits ini dalam kitab Thabaqat Al Kubra karya Ibn Sa'ad. Diriwayatkan dari Abu Hurairah dari Nabi shallallaahu 'alayhi wasallam bahwa beliau bersabda :
اللهم لا تجعل قبري وثنا، لعن الله قوما اتخذوا قبور أنبيائهم مساجد
"Ya Allaah, Janganlah engkau jadikan kuburanku sebagai berhala. Allaah melaknat suatu kaum yang menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai Masjid". (HR. Ahmad No. 7358)Maka kalimat, "Janganlah engkau jadikan kuburanku sebagai berhala.." adalah penjelas bagi kalimat : .."menjadikan kuburan sebagai masaajid". Saat kuburan menjadi berhala, itulah makna menjadikan kuburan sebagai masjid.
(2). Pendapat Imam Al Baidhowi bahwa yang dimaksud "kuburan menjadi masjid" ialah yang benar benar bersujud kepada kuburan.
Syaikhul Islam Ibn Hajar Al Asqalani mengutip qaul Al Baidhawi :
لما كانت اليهود والنصارى يسجدون لقبور الأنبياء تعظيما لشأنهم ويجعلونها قبلة يتوجهون في الصلاة نحوها واتخذوها أوثانا لعنهم ومنع المسلمين عن مثل ذلك فأما من اتخذ مسجدا في جوار صالح وقصد التبرك بالقرب منه لا التعظيم ولا التوجه نحوه فلا يدخل في ذلك الوعيد
"Ketika orang orang Yahudi dan Nasrani sujud ke kubur para Nabi mereka karena mengagungkan mereka dan menjadikan kubur kubur itu sebagai arah kiblat, mereka beribadah menghadap ke kubur kubur itu dalam rangka ibadah dan sejenisnya. Mereka jadikan kubur kubur itu sebagai berhala, maka Rasulullaah shallallaahu 'alayhi wasallam melaknat mereka dan melarang kaum muslimin untuk melakukan seperti itu. Adapun orang yang membuat masjid di samping makam orang shalih untuk keberkahan, bukan untuk pengagungan, bukan sebagai arah ibadah dan sejenisnya, maka tidak mengapa." (Fathul Baari Syarh Shahih Bukhari, 1/525).(3). Terdapat hadits Abu Bashir radhiyallaahu 'anhu, yang diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dari Ma'mar, dan Ibnu Ishaq dalam kitab As-Sirah An-Nabawiyyah; serta Musa Ibn Uqbah dalam kitab Maghazi. Ketiga ulama ini meriwayatkan dari Az-Zuhri, dari Urwah Ibn Az-Zubair, dari Miswar bin Makhramah dan Marwan Ibnul Hakam radhiyallaahu 'anhu. bahwa Abu Jandal ibn Suhail ibn Amr menguburkan jenazah Abu Bashir ra. Lalu membangun sebuah Mesjid di atas kuburannya yang terletak di Siful Bahr. Kejadian itu diketahui setidaknya oleh tiga ratus sahabat Nabi. Tidak ada riwayat bahwa sahabat mengeluarkan kuburan itu atau membongkarnya dari mesjid.
Terdapat pula hadits :
في مسجد الخيف قبر سبعين نبيا
"Dalam masjid Khaif(masjid yang berada di daerah Mina) terdapa t kuburan 70 sahabat". (HR. Thabrani No. 13525).Dalam peristiwa itu Nabi shallallaahu 'alayhi wasallam tidak memerintahkan untuk mengeluarkan kuburan, tapi membiarkan bgitu saja.
(4). Fakta bahwa kuburan Nabi shallallaahu 'alayhi wasallam pun melekat dengan masjid Nabawi di Madinah.
Abu Bakar As-Shiddiq berkata,
سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : "ما دفن نبي قط إلا في مكانه الذي توفي فيه".
"Aku mendengar Rasulullaah shallallaahu 'alayhi wasallam bersabda : Tidaklah seorang Nabi disemayamkan melainkan di tempatnya meninggal dunia". (HR. Malik No. 27)Dan beliau shallallaahu 'alayhi wasallam wafat di dalam kamarnya.
Hal ini didukung juga dengan pengakuan tujuh ahli fikih Madinah (fuqoha sab'ah) yang menyetujui untuk dimasukkannya rumah Sayyidah Aisyah ke dalam masjid Nabawi pada tahun 88 H.
Dari pembahasan di atas jelaslah bahwa shalat di masjid yang ada kuburan di dalamnya tidak terlarang. Apalagi terdapat dinding dan jarak antara kubur dengan masjid. Yang terlarang adalah menjadikan kubur sebagai masjid, dan shalat menghadap kubur, karena mengandung syirik mempersekutukan Allaah.
Wallaahu a'lam.
💎 Pengasuh Tanya Jawab : Ust. Rivaldy Abdullah
Ngaji FIQH
https://telegram.me/ngajifiqh
Komentar
Posting Komentar