Pojok Ngaji FIQH "Sholat Jum'at bagi Perempuan"
📝 Sholat Jum'at bagi Perempuan
Lantas, bagaimana jika kaum perempuan mengerjakan sendiri ibadah jum'at di rumah mereka; atau mengerjakan sendiri sendiri di rumah masing masing jika memang shalat di rumah rumah mereka lebih afdhol?
Jawabannya : Ibadah Jum'at wajib dikerjakan berjamaah. Terlepas dari khilafiyah para Imam Madzhab mengenai jumlah minimal peserta jamaahnya, akan tetapi mereka sepakat bahwa ibadah jum'at tidak dapat dikerjakan munfarid.
Dari Thariq Ibn Syihab, dari Nabi shallallaahu 'alayhi wasallam beliau bersabda :
Dan berjamaahnya jum'at ini ditunaikan dalam setiap kampung satu jamaah, tidak boleh lebih. Karena itu, perempuan tidak boleh mengerjakan jum'at sendiri.
Kewajiban shalat dzuhur tetap dibebankan kepada kaum perempuan, oleh karena hukum 'azhimah wajibnya shalat dzuhur tidak hilang dengan tidak diwajibkannya jum'at atas mereka.
Apa yang dikerjakan perempuan -dengan shalat dzuhur- in syaAllaah menyamai pahala ibadah jum'at yang dikerjakan kaum lelaki. Ini semata mata karena kita hanya ber ittiba' kepada Rasulullaah shallallaahu 'alayhi wasallam.
Amat beruntunglah orang orang yang mengikuti sunnah Rasulullaah shallallaahu 'alayhi wasallam.
Wallaahul haadi ila aqwam at-thariq.
💎 Tanya Jawab : Muhammad Rivaldy Abdullah (+201019133695)
Ngaji FIQH
https://telegram.me/ngajifiqh
🌸🍃 Soal Jawab Grup WA Ngaji FIQH 💎🌺
Assalaamu'alaikum...ustadz..mhn penjelasan trkait ikut sholat jumat bagi kaum wanita yg dilakukan di wilayah2 trtentu...dan kl wanita sdh ikut sholat jumat apakah harus sholat zuhur juga mengingat tidak wajib nya wanita sholat jumat..? Jazakallah ustadz
-- Jawaban --
Hadits tersebut diriwayatkan dari Jabir radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi shallallaahu 'alayhi wasallam bersabda :
Tertulis dalam kitab Fiqh Madzhab Syafi'I :
Hikmah tidak diwajibkannya ibadah Jum'at atas perempuan ialah, karena perempuan terhalang untuk menghadiri ibadah jum'at disebabkan tugasnya untuk berkhidmat kepada suami. Juga bahwasanya syara' menghendaki agar para perempuan tidak menghadiri tempat tempat berkumpulnya kaum lelaki, yang mana kadangkala hal tersebut memunculkan fitnah. (Al Kasani, Badaa'i As-Shana'i, 1/258. Daar Al Kutub Al Ilmiyyah)
Akan tetapi, kaum perempuan tidak dilarang jika menghadiri ibadah jum'at di mesjid. Hal itu karena Nabi shallallaahu 'alayhi wasallam bersabda :
Imam Syafi'I memandang bahwa perempuan lanjut usia dianjurkan pergi ibadah jum'at. (As-Syaukani, Naylul Awthar, 3/270. Daarul Hadits)
Tatkala mereka -para perempuan- menghadiri ibadah jum'at; maka tidak ada lagi kewajiban shalat dzuhur atas mereka karena ibadah jum'at menggantikan shalat dzuhur. Dan pendapat ini tidak ada khilaf di dalamnya. (Ibnul Mundzir, Al Ijmaa', Hal. 52-53)
Assalaamu'alaikum...ustadz..mhn penjelasan trkait ikut sholat jumat bagi kaum wanita yg dilakukan di wilayah2 trtentu...dan kl wanita sdh ikut sholat jumat apakah harus sholat zuhur juga mengingat tidak wajib nya wanita sholat jumat..? Jazakallah ustadz
-- Jawaban --
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Di dalam hadits jelas diterangkan bahwa perempuan tidak diwajibkan untuk mengikuti ibadah jum'at(shalat dan khutbah jum'at). Hadits tersebut diriwayatkan dari Jabir radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi shallallaahu 'alayhi wasallam bersabda :
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللّٰهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَعَلَيْهِ الجُمُعَةُ يَوْمَ الجُمُعَةِ إِلَّا مَرِيْضٌ أَوْ مُسَافِر ٌأَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَمْلُوْكٌ..
"Barangsiapa yang beriman kepada Allaah dan Hari Akhir maka baginya kewajiban ibadah Jum'at pada hari Jum'at; kecuali mereka yang sakit, atau musafir(bepergian), perempuan, anak anak belum baligh, atau budak.." (HR. Ad-Daruquthni No. 1576)Tertulis dalam kitab Fiqh Madzhab Syafi'I :
فلا تجب الجمعة على : كافر أصلي، وصبي، ومجنون، ورقيق، و أنثى، ومريض ونحوه، ومسافر.
"Tidak wajib jum'at bagi : Kafir, Anak anak belum baligh, Orang Gila, Budak, Perempuan, dan orang yang sakit atau sejenisnya, serta Orang yang bepergian". (Muhammad Ibn Qosim, Fathul Qarib Al-Mujiib, Hal. 57. Daarul Khayr - Beirut)Hikmah tidak diwajibkannya ibadah Jum'at atas perempuan ialah, karena perempuan terhalang untuk menghadiri ibadah jum'at disebabkan tugasnya untuk berkhidmat kepada suami. Juga bahwasanya syara' menghendaki agar para perempuan tidak menghadiri tempat tempat berkumpulnya kaum lelaki, yang mana kadangkala hal tersebut memunculkan fitnah. (Al Kasani, Badaa'i As-Shana'i, 1/258. Daar Al Kutub Al Ilmiyyah)
Akan tetapi, kaum perempuan tidak dilarang jika menghadiri ibadah jum'at di mesjid. Hal itu karena Nabi shallallaahu 'alayhi wasallam bersabda :
لَا تمنعوا نساءكم المساجد، وبيوتهن خير لهن
"Janganlah kalian melarang para perempuan untuk pergi ke Mesjid. Akan tetapi rumah rumah mereka lebih baik bagi mereka." (HR. Abu Dawud No. 567)Imam Syafi'I memandang bahwa perempuan lanjut usia dianjurkan pergi ibadah jum'at. (As-Syaukani, Naylul Awthar, 3/270. Daarul Hadits)
Tatkala mereka -para perempuan- menghadiri ibadah jum'at; maka tidak ada lagi kewajiban shalat dzuhur atas mereka karena ibadah jum'at menggantikan shalat dzuhur. Dan pendapat ini tidak ada khilaf di dalamnya. (Ibnul Mundzir, Al Ijmaa', Hal. 52-53)
Lantas, bagaimana jika kaum perempuan mengerjakan sendiri ibadah jum'at di rumah mereka; atau mengerjakan sendiri sendiri di rumah masing masing jika memang shalat di rumah rumah mereka lebih afdhol?
Jawabannya : Ibadah Jum'at wajib dikerjakan berjamaah. Terlepas dari khilafiyah para Imam Madzhab mengenai jumlah minimal peserta jamaahnya, akan tetapi mereka sepakat bahwa ibadah jum'at tidak dapat dikerjakan munfarid.
Dari Thariq Ibn Syihab, dari Nabi shallallaahu 'alayhi wasallam beliau bersabda :
الجمعة حق واجب على كل مسلم في جماعة..
"Ibadah Jum'at itu adalah hak kewajiban setiap muslim secara berjamaah.." (HR. Abu Dawud No. 1067)Dan berjamaahnya jum'at ini ditunaikan dalam setiap kampung satu jamaah, tidak boleh lebih. Karena itu, perempuan tidak boleh mengerjakan jum'at sendiri.
لا يجوز عند جمهور الفقهاء إقامة جمعتين في بلد واحد إلا لضرورة، كضيق المسجد، لأنّ الرسول صلى الله عليه وسلم والخلفاء بعده لم يقيموا سوى جمعة واحدة
"Tidak diperkenankan menurut mayoritas Ulama adanya dua jamaah jum'at dalam satu wilayah/kampung, kecuali karena darurat. Seperti misalnya, karena sempitnya mesjid. Hal tersebut karena Rasulullaah shallallaahu 'alayhi wasallam dan para khalifah setelahnya tidak mengerjakan hal itu, dan hanya mendirikan satu jum'at(dalam satu wilayah)." (Al Mawsu'ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 12/230.)Kewajiban shalat dzuhur tetap dibebankan kepada kaum perempuan, oleh karena hukum 'azhimah wajibnya shalat dzuhur tidak hilang dengan tidak diwajibkannya jum'at atas mereka.
Apa yang dikerjakan perempuan -dengan shalat dzuhur- in syaAllaah menyamai pahala ibadah jum'at yang dikerjakan kaum lelaki. Ini semata mata karena kita hanya ber ittiba' kepada Rasulullaah shallallaahu 'alayhi wasallam.
Amat beruntunglah orang orang yang mengikuti sunnah Rasulullaah shallallaahu 'alayhi wasallam.
Wallaahul haadi ila aqwam at-thariq.
💎 Tanya Jawab : Muhammad Rivaldy Abdullah (+201019133695)
Ngaji FIQH
https://telegram.me/ngajifiqh
Komentar
Posting Komentar