Kajian Hadits "Kontradiksi Hadits"
📖Taisir Mustolah Al Hadits - Mahmud Tohhan Halaman 72
*Kontradiksi Hadits?*
Kalau ada 2 hadits yang *tampak* saling kontradiktif, apa yang harus dilakukan?
👉Ini jawabannya:
1. Kalau masih mungkin disatukan, harus ~dipoligami~ digabungkan.
2. Kalau tidak mungkin disatukan, kamu harus pilih aku atau dia? 😁🙏🏻
2.1. Kalau diketahui sejarahnya, maka yang baru dianggap menggantikan posisi yang lama.
2.2. Kalau tidak diketahui sejarahnya, salah satu harus diunggulkan dengan mempertimbangkan banyak hal.
3. Kalau masih tidak mungkin memilih, maka jalan terakhir adalah _berhenti di persimpangan jalan_ alias tawaqquf.
Kalau masih bisa pakai naskh kenapa buru-buru pakai tarjih? Itu kalau naskh tidak dianggap sebagai salah satu bentuk tarjih. Tapi kalau naskh dianggap sebagai salah satu bentuk tarjih, maka ia menempati posisi pertama karena sejarah memiliki pengaruh penting dalam penentuan hukum. More Info terkait masalah ini, silahkan dibaca: https://dannsbass.000webhostapp.com/artikel/Taarudh%20dan%20Tarjih.php
Kalau ada 2 hadits yang *tampak* saling kontradiktif, apa yang harus dilakukan?
👉Ini jawabannya:
٥- ماذا يجب على من وجد حديثين متعارضين مقبولين؟
عليه أن يتبع المراحل الآتية:
أ- إذا أمكن الجمع بينهما: تعين الجمع، ووجب العمل بهما.
ب- إذا لم يمكن الجمع بوجه من الوجوه:
١- فإن علم أحدهما ناسخا: قدمناه، وعملنا به، وتركنا المنسوخ.
٢- وإن لم يعلم ذلك: رجحنا أحدهما على الآخر بوجه من وجوه الترجيح التي تبلغ خمسين وجها أو أكثر، ثم عملنا بالراجح.
٣- وإن لم يترجح أحدهما على الآخر -وهو نادر- توقفنا عن العمل بهما حتى يظهر لنا مرجح.
عليه أن يتبع المراحل الآتية:
أ- إذا أمكن الجمع بينهما: تعين الجمع، ووجب العمل بهما.
ب- إذا لم يمكن الجمع بوجه من الوجوه:
١- فإن علم أحدهما ناسخا: قدمناه، وعملنا به، وتركنا المنسوخ.
٢- وإن لم يعلم ذلك: رجحنا أحدهما على الآخر بوجه من وجوه الترجيح التي تبلغ خمسين وجها أو أكثر، ثم عملنا بالراجح.
٣- وإن لم يترجح أحدهما على الآخر -وهو نادر- توقفنا عن العمل بهما حتى يظهر لنا مرجح.
1. Kalau masih mungkin disatukan, harus ~dipoligami~ digabungkan.
2. Kalau tidak mungkin disatukan, kamu harus pilih aku atau dia? 😁🙏🏻
2.1. Kalau diketahui sejarahnya, maka yang baru dianggap menggantikan posisi yang lama.
2.2. Kalau tidak diketahui sejarahnya, salah satu harus diunggulkan dengan mempertimbangkan banyak hal.
3. Kalau masih tidak mungkin memilih, maka jalan terakhir adalah _berhenti di persimpangan jalan_ alias tawaqquf.
Kalau masih bisa pakai naskh kenapa buru-buru pakai tarjih? Itu kalau naskh tidak dianggap sebagai salah satu bentuk tarjih. Tapi kalau naskh dianggap sebagai salah satu bentuk tarjih, maka ia menempati posisi pertama karena sejarah memiliki pengaruh penting dalam penentuan hukum. More Info terkait masalah ini, silahkan dibaca: https://dannsbass.000webhostapp.com/artikel/Taarudh%20dan%20Tarjih.php
Komentar
Posting Komentar